Senin, 19 Maret 2012

Jemput Bola Ala KPP Pratama Mempawah


MEMPAWAH, HUMAS---Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah diam-diam memiliki ‘jurus’ jitu dalam pencapaian target penerimaan pajak. Trik ini terungkap saat gelar jumpa pers dengan Kepala KPP Pratama Mempawah, Henny Suatri Suardi dan Bupati Pontianak, Ria Norsan, di Aula Bupati Pontianak, Senin (12/3) kemarin.

Seperti dikatakan Henny, KPP Pratama Mempawah sampai saat ini memiliki prestasi yang gemilang. Salah satunya adalah adanya grafik peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan. Dimana berdasarkan data yang ada, wajib pajak terdaftar di kabupaten Pontianak jumlahnya mencapai 16.254 wajib pajak. Dari angka tersebut, jumlah wajib pajak yang efektif adalah 15.930. “Angka ini lebih besar 67,5 persen di banding tahun 2010,” katanya.

Menjawab pertanyaan dari Johan wahyudi, wartawan Borneo Tribune, soal langkah kongkret dari KPP Pratama Mempawah dalam pencapaian target penerimaan pajak, secara lugas Henny menerangkan sejak awal pihaknya selalu menerapkan pola ‘jemput bola’. Melalui pola ini, pihaknya berupaya untuk mendatangi wajib pajak, baik itu pejabat daerah, pengusaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain sebagainya. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu KPP Pratama Mempawah telah bekerjasama dengan Polres Pontianak untuk pengisian SPT Tahunan.

Terkait soal peningkatan kesadaran wajib pajak, sebagaimana di tanyakan Rosyid , wartawan Tribune Pontianak, Henny menjelaskan bahwa KPP Pratama Mempawah saat ini tengah gencar-gencarnya melaksanakan sosialsiasi tentang pajak. Salah satunya adalah dengan melaksanakan kegiatan Pekan Panutan Pajak setiap tahun. Dengan adanya penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan oleh kepala daerah dan pejabat penting daerah lainnya, di harapkan akan timbul kesadaran dari diri wajib pajak lain untuk mencontohnya.

Sementara itu Hamdan Abubakar, wartawan Pontianak Post, menanyakan tentang peran serta Ketua RT/RW dalam penyampaian SPT Tahunan, khususnya kebijakan pemerintah kabupaten Pontianak mengenai honor. Mendapat pertanyaan yang demikian, bupati Pontianak, Ria Norsan, mengatakan usulan untuk pemerian insentif bagi ketua RT/RW sebenarnya sudah lama dibahas. Namun, untuk sementara belum bisa terealisir secara penuh. “Pemberian insentif ini teah kita usulkan. Soal besarannya, hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, bupati juga mengingatkan kepada kepala desa agar segera melaporkan ke KPP Pratama Mempawah, apabila di daerahnya terjadi transaksi jual beli tanah. Hal ini penting untuk dilakukan agar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat segera di urus. Langkah ini sangat tepat dilakukan karena pajak dibayar oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Menurut Norsan, sistem perpajakan dikatakan efektif apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila, pertama jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan Pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, strukturnya mencerminkan keadilan dalam perpajakan, artinya orang-orang yang lebih kaya dikenakan beban pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang-orang yang lebih miskin. Ketiga, penggunaannya tepat sasaran. “Tugas pemerintah adalah meyakinkan masyarakat kalau pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi azas keadilan dalam perpajakan,” paparnya.(hms)

Tidak ada komentar: