Selasa, 27 Maret 2012
Menuju Pemberdayaan Masyarakat Yang Kemandirian
MEMPAWAH, HUMAS---Tekad pemerintah dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang mandiri kiat kuat. Setelah di tahun 2007 pemerintah suskes melaksanakan Program  Nasional Pemberdayaan  Masyarakat (PNPM) Mandiri , yang  terdiri  dari  
PNPM  Mandiri  Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan,  serta PNPM Mandiri wilayah  khusus dan desa Tertinggal, maka kini pemerintah mencoba untuk memacu kemandirian masyarakat di desa/kelurahan dengan membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM).
KPM lahir sebagai bentuk impelemntasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan. “KPM ini dibentuk dengan tujuan utama peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Sekretaris Badan KB,PP,PA,PM,PD Kabupaten Pontianak, Mochrizal, Selasa (13/3) kemarin.
Pemantapan tentang KPM ini dipaparkan secara jelas pada pelaksanaan Pelatihan Pelatih KPM Tingkat Provinsi di Regional I, di Denpasar, Bali, 4-10 Maret 2012. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta dari regional I Indonesia, seperti provinsi Bali (40 peserta), provinsi Kalimantan Barat (16 peserta), provinsi Kalimantan Tengah (8 peserta), provinsi Kalimantan Timur (8 peserta), dan provinsi Kalimantan Selatan (8 peserta). 
Sebelum diterjunkan kelapangan, kata Mochrizal, mereka terlebih dahulu pelatih KPM ini diwajibkan mengikuti uji kompetensi nasional. Uji kompetensi itu sendiri dilaksanakan di akhir acara kegiatan, yakni tanggal 10 Maret 2012. Para peserta yang mengikuti kegiatan ininantinya akan menjadi pelatih bagi KPM di daerahnya masing-masing. Setiap desa/kelurahan nantinya akan di bentuk KPM dengan jumlah anggota 5-10 orang. Para kader inilah yang dikemudian hari nanti diharapkan bisa menuntaskan program kemandirian pemberdayaan masyarakat yang keberlanjutan.
Apa itu kemandirian? Kemandirian yang dimaksud disini merupakan kemampuan dalam  mengorganisir diri sendiri untuk memobilisasi sumber daya  yang  ada  di  lingkungannya,  mampu  mengakses  sumber daya  di  luar lingkungannya. Tugas kemandirian tidak lantas berhenti sampai disi saja, tetapi berlanjut pada olah kemampuan diri dalam mengelola  sumber daya  tersebut  untuk  kemudian di manfaatkan mengatasi  masalah kemiskinan.
Untuk kabupaten Pontianak, Mochrizal telah menyusun sejumlah program kerja KPM. Beberapa program kerja itu adalah melakukan sosialisasi kepada dinas serta instansi terkait tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan, menggelar seminar serta lokakarya terpadu tentang penanaman nilai-nilai pemberdayaan masyarakat kepada seluruh camat serta kepala desa/lurah, menggelar pelatihan KPM di tingkat desa/kelurahan se-kabupaten Pontianak, dan lain sebagainya. 
Mengingat seluruh kegiatan itu memerlukan dukungan dana yang tidak sedikit jumlahnya, maka Badan KB,PP,PA,PM,PD Kabupaten Pontianak selaku leading sector pemberdayaan masyarakat, tahun 2012 ini baru bisa melaksanakan kegiatan sosialsiasi saja. Sedangkan untuk kegiatan pelatihan KPM, kemungkinan baru akan dilaksanakan pada tahun depan (2013).(hms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar