Selasa, 29 Mei 2012
Himpun Zakat Profesi
MEMPAWAH, HUMAS---Terhitung 1 Mei 2012 mendatang, seluruh pegawai yang beragama Islam di lingkungan Instansi/SKPD/BUMN/BUMD/Sekolah yang berpenghasilan dari gaji/hoor dan atau penghasilan lainnya minimal Rp 2 juta, setiap bulannya diimbau menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Bagi pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta, dianjurkan untuk mengeluarkan infak dan sedekah.
Pemberitahuan ini disampaikan Bupati Pontianak Ria Norsan melalui Plt Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pontianak, Suroto. Imbauan bersifat resmi ini, kata Suroto, merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pontianak dengan BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) Kabupaten Pontianak, Rabu (18/4) lalu. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, zakat dan infak dari kalangan pegawai ini nantinya disalurkan BAZDA Kabupaten Pontianak melalui UPZ Unit Pengumpulan Zakat) atau melalui bendaharawan gaji.
Secara teknis, lanjut Suroto, UPZ atau bendaharawan gaji akan menyetorkan hasil pengumpulan zakat profesi tersebut ke rekening Bank Kalbar Cabang Mempawah Nomor:5025155545 atas nama BAZDA Kabupaten Pontianak. Selanjutnya, dana tersebut akan disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerimazakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. “Imbauan tentang zakat profesi ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,” terang Suroto yang akrab dengan para jurnalis ini.(go/hms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar