Kamis, 11 April 2013
Penawaran Tambang Pasir Kuarsa
Kepada Yth
Investor Pertambangan
Di tempat
Dengan hormat,
CV Widuri Raya merupakan perusahaan tambang yang bergerak di bidang pertambangan mineral bukan logam, pasir kuarsa (silica sand). Perusahaan kami berkedudukan di Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia. Kami memiliki wilayah kontrak karya pertambangan pasir kuarsa seluas 12.730 ha (dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh hektar), dengan luasan DU (Daerah Usaha) 8.000 ha (sisanya areal cadangan) yang terdiri dari:
- DU 308/Kalbar luasnya 2.000 ha
- DU 381/Kalbar luasnya 2.000 ha
- DU 382/Kalbar luasnya 2.000 ha
- DU 383/Kalbar luasnya 2.000 ha
Lokasinya berada di Pagar Antimun, 60 km kearah Selatan Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia, dengan koordinat:
A. Titik potong antara garis lintang Selatan 2° 7’ 45” dan garis pantai Barat dari pulau Kalimantan
B. Garis Bujur Timur 110° 9’ 28” - Garis Lintang Selatan 2° 7’ 45”
C. Garis Bujur Timur 110° 9’ 28” - Garis Lintang Selatan 2° 17’ 10”
D. Garis Bujur Timur 110° 10’ 28” - Garis Lintang Selatan 2° 17’ 10”
E. Garis Bujur Timur 110° 10’ 28” - Garis Lintang Selatan 2° 20’ 00”
F. Titik potong antara garis lintang Selatan 2° 20’ 00” dan garis pantai Barat dari pulau Kalimantan
Hasil analytical laboratories report terhadap pasir kuarsa yang kami miliki menyebutkan bahwa rata-rata kedalaman pasir kuarsa di areal pertambangan adalah 10 meter. Kadar Si02 mencapai 99,6100% (angka ini diatas rata-rata batas produk minimum untuk di jual ke luar negeri, yaitu Si02 harus lebih dari 80%; Lampiran II Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012, tanggal 6 Februari 2012 yang mengatur batasan minimum pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam).
Perlu juga di ketahui bersama bahwa pada 8 Februari 1985, pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dan PT Excelindo Pratama (join venture antara Excel Mineral Company, Inc di California, USA dengan CV Widuri Raya, perusahaan induk asal Indonesia) telah sepakat membuat kontrak karya. Kontrak karya tersebut diketahui Presiden Republik Indonesia dan hasilnya ditembuskan kepada Pimpinan DPR-RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Belum lama setelah kontrak karya tersebut di tandatangani, pihak PT Exelindo Pratama gagal melakukan action eksploitasi dikarenakan President Director PT Exelindo Pratama, Blake B. Schiff meninggal dunia usai meninjau proyek pertambangan intan di Pantai Gading, Afrika.
Sepeninggal Blake B. Schiff, Siswo Sutarman selaku Direktur CV Widuri Raya berupa mencari partner kerja baru (investor), baik dari dalam maupun luar negeri. Kepada bapak/ibu yang berminat untuk bersama-sama mengembangkan usaha pertambangan pasir kuarsa ini, kami bersedia untuk menjalin kerjasama.
Demikianlah penawaran kerjasama ini kami sampaikan dengan harapan dapat segera terealisasikan, demi kemajuan dan perkembangan daerah kabupaten Ketapang, dan Kalimantan Barat pada umumnya.
Pontianak, 3 April 2013
Hormat kami
Siswo Sutarman
Direktur CV Widuri Raya
NB:
-Informasi lengkap hubungi
Soesatriyo Pringgo Digdo, S.Sos
Hp.+6281256903007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar