Senin, 17 Maret 2014

KPU Canangkan Desa Anti Golput

**Malikian Jadi Percontohan
MEMPAWAH, HUMAS—Disaat banyak kalangan disibukkan dengan hitungan jumlah “golongan putih” atau pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya di pemilu, ternyata warga Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir sibuk melakukan kampanye anti golput. Aksi nyata tersebut di buktikan dengan menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilu dari rumah ke rumah. Kepedulian dari warga Desa Malikian ini ternyata behasil mengundang simpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat. Bersama KPU Kabupaten Pontianak, KPU Provinsi Kalimantan Barat sepakat mencanangkan Desa Malikian menjadi desa anti golput. Langkah ini menurut Mochrizal, Asisten Tata Praja Setdakab Pontianak sangat baik, terkait peningkatan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan pemilu anggota DPRD, DPR dan DPD. Dikatakan Mochrizal, tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Pontianak dalam pelaksanaan pemilu sangat baik. Dari hasil evaluasi pelaksanaan pilkada yang di laksanakan beberapa waktu yang lalu, angka partisipasi masyarakat Kabupaten Pontianak mencapai 65 persen. Angka ini diharapkan akan naik menjadi 80 persen atau lebih di pelaksanaan pemilu anggota DPRD, DPR dan DPD, 9 April 2014. “Kita semua tentu sepakat bahwa tidak ada pihak manapun yang menginginkan masyarakat selaku pemilik hak pilih memilih golput. Dan perlu juga diingat, bahwasannya tolak ukur kesuksesan pemilu itu tidak terlepas dari tingkat partisipasi pemilih,” kata Mochrizal yang hadir mewakili Bupati Pontianak diacara peresmian Desa Anti Golput di Desa Malikian, Mempawah Hilir, Kamis (13/3) lalu. Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan 9 April 2014 nanti, pemerintah Kabupaten Pontianak jauh hari telah melakukan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai pihak, seperti KPU, Polres, Kodim, pengurus parpol, calek, pemuka masyarakat, tokoh adat, serta tokoh pemuda. Rapat-rapat koordinasi terus dilakukan secara maraton. “Tadi pagi kita telah menggelar rapat pemantapan pemilu di Aula Kantor Bupati Pontianak. Rapat yang di pimpin langsung oleh bupati ini membahas pemantapan pelaksanakan pemilu anggota DPRD, DPR dan DPD,” jelasnya. Dilain pihak, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Umi Ridiyawati menyambut positif upaya yang telah dilakukan perangkat Desa Malikian, terkait kampanye anti golput. Menurutnya, gerakan moral seperti ini hendaknya menjadi tauladan bagi desa-desa lain yang ada di Kalimantan Barat. “Jika seluruh desa mau melakukan gerakan anti golput seperti di Desa Malikian ini, saya yakin partisipasi masyarakat dalam pemilu akan semakin meningkat,” ungkap perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Sambas ini. Dalam kesempatan tersebut Umi juga menjelaskan di pemilu 9 April nanti pemilih akan mencoblos kertas suara. Tidak lagi mencontreng seperti pada Pemilu 2009 lalu. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang 8 tahun 2012 tentang Pileg ayat 154. KPU sendiri membuat peraturan turunan dari Undang-undang tersebut yang disebut Peraturan KPU (PKPU). "Kalau 2009 lalu kita mencentang, maka sekarang kertas suara dicoblos dengan paku. Kita sediakan paku dan bantalan di bilik suara," paparnya.(pringgo)

Tidak ada komentar: