Senin, 17 Maret 2014

Raskin Siap Di Bagikan






MEMPAWAH, HUMAS---Pemerintah Kabupaten Pontianak rapat koordinasi tentang penyaluran raskin tahun 2014. Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan Kamis (6/3) siang, di Aula Kantor Bupati Pontianak, dan dipimpin langsung oleh Bupati Pontianak Ria Norsan. Turut hadiri dalam acara tersebut Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Kalimantan Barat, perwakilan Kajari Mempawah, perwakilan Kapolres Pontianak, unsur pimpinan SKPD, serta seluruh camat dan kades se-Kabupaten Pontianak.

Kepada peserta rapat bupati Norsan menjelaskan isi dari Keputusan Bupati Pontianak Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pagu Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Pontianak Tahun 2014. Dikatakan bupati, penyaluran beras untuk Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RST-PM) raskin  tahun 2014 dilaksanakan melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan, terhitung Januari-Desember 2014.

Untuk harga tebus beras adalah Rp1.600/kg netto di tempat penyerahan yang disepakati (titik distribusi atau warung desa). Di tahun 2014 ini, pagu beras untuk Rumah Tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) se-Kabupaten Pontianak jumlahnya 12.101. Sedangkan jumlah pagu alokasi raskin se-Kabupaten Pontianak selama setahun 2.178.180 kilogram.

Sementara itu Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Kalimantan Barat, Karyawan Gunarso menambahkan Bulog siap mengganti raskin apabila kualitas raskin yang di terima RST-PM buruk. Proses penggantiannya sederhana, RST-PM tinggal menghubungi petugas Bulog yang ada. “Kita akan segera menggantinya dengan raskin yang baru. Kualitas raskin adalah medium kondisi baik yang sesuai dengan persyaratan kualitas beras sebagaimana di atur dalam Instruksi Presiden serta kebijakan perberasan yang berlaku,” kata pria yang akrab di sapa Wawan ini.

Lebih lanjut dia juga menerangkan untuk mencapai tepat sasaran, tepat harga dan tepat waktu, beberapa penyempurnaan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan pola distribusi yang berkembang tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes). Melalui Wardes, penyaluran raskin menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya selama sebulan dengan harga sesuai dengan ketetapan.

Apa itu wardes? Wardes adalah lembaga ekonomi di tingkat desa/kelurahan, baik miliki masyarakat, koperasi maupun pemerintah desa/kelurahang memiliki fasilitas bangunan/tempat penjualan bahan pangan dan barang lainnya yang di tetap[kan oleh tim koordinasi raskin kabupaten/kota sebagai tempat penyerahan raskin dari satuan kerja raskin.(pringgo)

Tidak ada komentar: