MEMPAWAH, HUMAS---Pemerintah Kabupaten Pontianak rapat koordinasi
tentang penyaluran raskin tahun 2014. Kegiatan rapat koordinasi ini
dilaksanakan Kamis (6/3) siang, di Aula Kantor Bupati Pontianak, dan dipimpin
langsung oleh Bupati Pontianak Ria Norsan. Turut hadiri dalam acara tersebut
Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Kalimantan Barat, perwakilan Kajari
Mempawah, perwakilan Kapolres Pontianak, unsur pimpinan SKPD, serta seluruh
camat dan kades se-Kabupaten Pontianak.
Kepada
peserta rapat bupati Norsan menjelaskan isi dari Keputusan Bupati Pontianak
Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pagu Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin)
Kabupaten Pontianak Tahun 2014. Dikatakan bupati, penyaluran beras untuk Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RST-PM) raskin
tahun 2014 dilaksanakan melalui pendistribusian beras bersubsidi
sebanyak 15 kg/RTS/bulan selama 12 bulan, terhitung Januari-Desember 2014.
Untuk
harga tebus beras adalah Rp1.600/kg netto di tempat penyerahan yang disepakati
(titik distribusi atau warung desa). Di tahun 2014 ini, pagu beras untuk Rumah
Tangga sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) se-Kabupaten Pontianak jumlahnya
12.101. Sedangkan jumlah pagu alokasi raskin se-Kabupaten Pontianak selama setahun
2.178.180 kilogram.
Sementara
itu Kepala Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Kalimantan Barat, Karyawan
Gunarso menambahkan Bulog siap mengganti raskin apabila kualitas raskin yang di
terima RST-PM buruk. Proses penggantiannya sederhana, RST-PM tinggal
menghubungi petugas Bulog yang ada. “Kita akan segera menggantinya dengan
raskin yang baru. Kualitas raskin adalah medium kondisi baik yang sesuai dengan
persyaratan kualitas beras sebagaimana di atur dalam Instruksi Presiden serta
kebijakan perberasan yang berlaku,” kata pria yang akrab di sapa Wawan ini.
Lebih
lanjut dia juga menerangkan untuk mencapai tepat sasaran, tepat harga dan tepat
waktu, beberapa penyempurnaan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan pola
distribusi yang berkembang tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung
disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes). Melalui Wardes,
penyaluran raskin menjadi lebih dekat kepada RTS dan RTS membeli beras secara
bertahap sesuai daya belinya selama sebulan dengan harga sesuai dengan
ketetapan.
Apa
itu wardes? Wardes adalah lembaga ekonomi di tingkat desa/kelurahan, baik
miliki masyarakat, koperasi maupun pemerintah desa/kelurahang memiliki
fasilitas bangunan/tempat penjualan bahan pangan dan barang lainnya yang di
tetap[kan oleh tim koordinasi raskin kabupaten/kota sebagai tempat penyerahan
raskin dari satuan kerja raskin.(pringgo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar