Tidak seperti kredit usaha kecil lainnya, Kreasi ditujukan kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jaminan atau fidusia.
Beberapa alasan mendasar dari debitur untuk mengikuti program Kreasi ini adalah prosedur untuk mendapatkan uang jauh lebih mudah, cepat dan berbunga ringan, yakni 0,9 persen per bulan flat. Yang paling penting lagi, barang jaminan tetap dapat digunakan untuk menjalankan segala aktivitas. Khusus Kreasi, barang yang di jaminkan oleh debitur ke kami hanya BPKB mobil atau motor saja.
Pemberian pinjaman uang kepada para pengusaha mikro dan kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar Gadai. Faktor pertimbangan utama dalam pemberian pinjaman tetap dilihat dari analisa cashflow-nya. “Kreasi hanya diberikan kepada nasabah yang memiliki usaha. Nilai pinjaman untuk setiap nasabah adalah dimulai dari Rp 3 juta sampai dengan Rp100 juta,” terang Andi Ibrahim, Manajer Cabang Perum Pegadaian Pontianak.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, per tahun suku bunga yang berkalu di Kreasi terbilang cukup tinggi, yakni 1,45 persen dari nilai pinjaman/kredit. Seiring dengan lahirnya program pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor ril, tingkat suku bunga Kreasi juga ikut melunak. Sekarang, suku bunga kreasi hanya 0,9 persen per bulan flat. Kemudahan lain yang di tawarkan adalah pemberian jangka waktu kredit yang cukup panjang, yakni 12 bulan sampai dengan 36 bulan.
Soal syarat untuk memperoleh Kreasi, kata Andi, semua terbilang sederhana. Calon kreditur harus memiliki usaha sendiri, tempat tinggal dan tempat usaha tetap. Usaha mereka minimal telah berjalan selama 2 tahun. Memiliki kendaraan atas nama sendiri dan nomor kendaran local. Usia kendaraan untuk sepeda motor maksimal 5 tahun dan untuk mobil maksimal 15 tahun.(go)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar