Seruan terhadap pelarangan anjing Pit Bull ini dikeluarkan oleh Departemen Pertanian, Direktorat Jendral Peternakan Jakarta, Nomor: 14090/HK.340/F/09.09 tertanggal 14 September 2009. Dalam seruan tersebut dijelaskan bahwa anjing trah Pit Bull merupakan salah satu jenis anjing yang tidak diketahui oleh FCI. Besar dugaan
Manaf juga menjelaskan, Pit Bull tergolong anjing bertipe pemburu. Ia mempunyai performan yang ganas dan buas.
Anjing jenis Pit Bull mampu berlari kencang saat mengejar mangsanya. Gigitannya 3 kali lebih mematikan dari anjing jenis lain. Anjing berwajah sangar ini juga tak kenal rasa takut dan kuat dalam menahan sakit. Dalam keadaan liar, anjing ini dapat membahayakan bagi keselamatan manusia.
Fakta membuktikan bahwa belum lama ini, Republika Onlie memberitakan M Rafli (9), bocah warga Dusun Selangis, Kelurahan Reboh Tinggi, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatra Selatan (Sumsel), ditemukan tewas setelah digigit anjing pemburu jenis Pit Bull. Saat di temukan di depan pekarangan rumahnya, leher korban terlihat nyaris putus.
Untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa di Kalbar, Diswanak akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh usaha pengembang biakan dan pemasukan anjing trah Pit Bull. Jika ditemukan, petugas akan melakukan sterilisasi terhadap anjing ganas ini. Untuk jantan akan dilakukan castrasi atau dikebiri. Sementara bagi betina akan di vasektomi. “Kami mendapat informasi bahwa di
Sebelumnya, Diswanak Kalbar telah melakukan pemberian vaksinasi rabies dan toksoplasma terhadap anjing, kucing, dan kera. Aksi social ini digelar selama sebulan penuh, terhitung sejak 1-30 September lalu, di kantor Diswanak Kalbar. Kegiatan vaksinasi ini dilakukan secara gratis. “Jumlah hewan yang telah kita vaksinasi mencapai 200 ekor lebih,” imbuh Manaf.(go)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar