Sejak Direktorat Lalulintas Polda Kalbar melakukan sosialisasikan tentang anjuran menyalakan lampu motor di siang hari, beberapa bulan yang lalu, sampai saat ini ternyata masih banyak ditemukan sepeda motor yang belum menindahkannya. Alasan yang dikemukakan pun cukup beragam. Sebaliknya, ketika anjuran itu di penuhi, tidak sedikit pula pengguna jalan yang terheran-heran di melihatnya. Bagi yang paham, mereka tidak segan mengajungkan dua jempol tanda salut.
Catatan Pringgo—Pontianak
MUNGKIN sebagian pembaca masih ingat dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di siang hari. Aturan hukum itu nyata-nyata tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kebijakan ini lahir sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 14 Tahun 1992 yang berlaku sebelumnya. Seperti apa aturan hukum tersebut?
Berdasarkan pasal 107 yang mengatur penggunaan lampu utama, pada ayat 1 diterangkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Di ayat 2, pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Bagi mereka yang menyepelekan aturan hukum ini, mereka bisa di kenakan denda Rp 250 ribu.
Ditilik dari segi safety riding, menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari memang berdampak positif dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya. Di Singapura dan Malaysia, kebijakan seperti ini sudah cukup lama di terapakan. Hasilnya, angka kecelakaan lalulintas di jalan raya menurun.
Bagaimana pengimplementasiannya di Kota Pontianak? Herry, salah seorang pengendara sepeda motor, mengaku pernah di ajungi dua jempol oleh pengguna jalan lain gara-gara dirinya menyalakan lampu motor di siang hari. Dalam benaknya, dirinya sempat bangga bahwa aktivitasnya itu menuai tanggapan positif dari pengguna jalan lainnya. “Saya menyalakan lampu motor di siang hari karena ingin mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009. Hasilnya, saya mendapat dua ajungan jempol tanda simpatik,” ujarnya ramah.
Aksi menyalakan lampu kendaraan bermotor di siang hari itu ternyata mendapat dukungan penuh dari segenap anggota Thunder Community Indonesia (TCI) Pontianak Chapter. Seperti di ungkapkan Winarto “Dono”, Ketua TCI Pontianak Chapter, kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari memang sarat akan pesan safety riding.
Menurut beberapa situs di internet yang pernah ada, angka kecelakaan lalulintas di daerah Metro Jaya dalam jangka waktu dua bulan, sejak diberlakukannya aturan light-on di siang hari, berhasil di tekan hingga lebih dari 20 persen.
Di balik dari kesuksesan tersebut, ternyata kebijakan light-on itu telah merangsang sensitivitas gerak mata. Seperti di ketahui bersama, mata manusia memiliki kemampuan yang lazim disebut blind-spot (titik mati). Titik mati ini adalah kondisi dimana mata manusia bereaksi terhadap obyek di sekitarnya dalam jarak tertentu.
Secara umum kemampuan otak dan koordinasi fisik manusia hanya mampu bereaksi secara antisipatif terhadap benda yang bergerak dengan kecepatan 5-10 km/jam. Padahal kemampuan reaksi fisik dan otak kita sangatlah terbatas dan tidak menentu. Sehingga jika sewaktu-waktu ada sepeda motor yang dipacu hingga kecepatan mencapai 100 km/jam akan melambatkan reaksi dalam mengantisipasinya.
Diharapkan dengan menyalakan lampu para pengguna jalan lainnya terutama para pengemudi kendaraan dapat melihat gerakan sepeda motor walaupun masih dalam blind-spotnya. “Selain memperhatikan laju kendaraan di depan, demi keselamatan kita bersama para biker di haramkan menerima panggilan telpon atau membaca dan membalas SMS saat sedang mengendarai kendaraan bermotor. Disamping membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain, kegiatan itu sedikit banyak juga akan mengurangi tingkat konsentrasi dalam berkendara,” imbuhnya.
Untuk lebih memaksimalkan keselamatan selama berkendara, Winarto juga menghimbau kepada para biker untuk selalu mengenakan helm yang baik. Pilih helm yang sudah diakui mutunya oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Usahakan mengenakan helm yang berwarna mencolok atau terang. Hindari penggunaan helm bekas terbentur benda keras, berbobot berat, terlalu sempit dengan kepala.
“Penyebab kematian pengendara sepeda motor yang paling banyak ketika mengalami kecelakaan adalah benturan keras di daerah kepala dan wajah. Kami himbau kepada pengendara agar mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor tanpa alasan apa pun,” ingatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar