Senin, 19 Maret 2012
2014 Pemkab Pontianak Kelola PBB P2 dan BPHTB
MEMPAWAH, HUMAS--- Pemerintah kabupaten Pontianak saat ini tengah bersiap melaksanakan sistem pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua pajak itu nantinya akan di kelola sebagai pajak daerah. Pengalihan PBB-P2 dan BPHTB dalam UU No 28 Tahun 2009 diatur masa transisinya. Untuk BPHTB mulai dipungut daerah 1 Januari 2011 dan PBB-P2 mulai 1 Januari 2012 dan paling lambat 1 Januari 2014.
Hal ini disampaikan Bupati Pontianak, Ria Norsan usai menghadiri Pekan Panutan Pajak, Senin (12/3) kemarin, di Aula Kantor Bupati Pontianak. Dikatakan olehnya, sebagaimana bunyi Pasal 185 UU PDRD, maka sejak 1 Januari 2010 pemerintah kabupaten/kota sudah diperbolehkan untuk menerima pengalihan PBB P2 dan BPHTB. Namun, pemerintah pusat tentu menyadari bahwa tidak semua daerah siap dengan perubahan ini. Diperlukan persiapan-persiapan yang matang sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk menerapkan kebijakan pengalihan ini.
Terkait masa persiapan ini, pemerintah mendelegasikan Menteri Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri untuk mengatur tahapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB. Selain itu, pemerintah juga memberikan tenggang waktu kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan segala kelengkapan guna mendukung kebijakan baru tersebut.
Seperti yang diatur dalam Pasal 182 UU PDRD, pemerintah memberikan tenggang waktu sampai dengan 31 Desember 2013. Artinya, suka atau tidak suka, pemerintah daerah harus menerima pengalihan PBB P2 beserta seluruh aspeknya, mulai dari pengiriman Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sampai dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pemenuhan hak Wajib Pajak sampai dengan sengketa dengan Wajib Pajak di Pengadilan Pajak, Jakarta.
Sedangkan, BPHTB dialihkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD, yakni pada 31 Desember 2010. Yang patut disayangkan, sampai dengan saat tulisan ini diturunkan, peraturan pelaksana yang akan mengatur lebih lanjut tentang tahapan pengalihan PBB P2 dan BPHTB sesuai dengan Pasal 182 tersebut, belum juga diterbitkan. Padahal, bagi pemerintah kabupaten/kota yang sudah matang tingkat persiapannya, mungkin saja ingin secepatnya menerima pengalihan pajak tersebut.
Selama masa transisi, pemerintah telah mempersiapkan tahapan pengalihan PBB-P2 dan BPHTB. Kebijakan ini dilakukan agar pada waktu pemungutan kedua pajak tersebut dapat dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. “Disatu sisi hal ini jelas menguntungkan bagi daerah. Namun, disisi lain beban tanggungjawab daerah bertambah besar,” jelas bupati Norsan.
Beban tanggungjawab yang dimaksud, sambung bupati, adalah pemerintah daerah dituntut bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat (Wajib Pajak PBB dan BPHTB) sebagaimana yang telah diberikan oleh KPP Pratama Mempawah saat ini. Menjelang pengalihan tanggungjawab pengelolaan PBB P2 dan BPHTB, ada 4 hal penting yang patut menjadi perhatian, yakni pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, penyiapan administrasi PBB P2 dan pengelolaan BPHTB, pemahaman metode penilaian pojek PBB, dan pemahaman tentang karakter PBB P2 dan BPHTB.
Terkait soal penentuan target PBB-P2 dan BPHTB di 2014 mendatang, bupati menjelaskan bahwa bukanl hal mudah dalam memprediksi atau menargetkan besaran pajak yang akan diperoleh sebuah kabupaten/kota. Mengapa? Karena objek BPHTB memiliki sifat yang spesifik, yakni tergantung pada volume transaksi perolehan hak atas tanah yang sangat sulit untuk diprediksi setiap tahunnya. Pengalihan PBB P2 dan BPHTB akan berpengaruh pada penerimaan daerah kabupaten/kota.
Pendapatan daerah diyakini meningkat apabila penerimaan PBB P2 dan BPHTB akan sepenuhnya menjadi bagian kabupaten/kota. Selain itu, pendapatan daerah juga akan naik bila pengenaan BPHTB untuk waris, hibah wasiat dan hak pengelolaan dihapuskan. Sebaliknya, penurunan penerimaan daerah akan terjadi jika NJOPTKP sekurang-kurangnya Rp10 juta atau NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp60 juta. Untuk hibah wasiat satu derajat dan waris, diberikan NPOPTKP sekurang-kurangnya Rp300 juta.(hms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar