Senin, 19 Maret 2012
RBM Cerdaskan Rakyat
MEMPAWAH, HUMAS---Menindaklanjuti workshop Ruang Belajar Masyarakat (RBM), pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd), selama dua hari berturut-turut (14-15 Februari 2012) tim fasilitator kabupaten Pontianak menggelar pelatihan penanganan masalah terkait advokasi hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur dan dibuka secara resmi oleh Elly Kusumawati selaku anggota Satker PNPM-MPd Kabupaten Pontianak. Dia tampil mewakili Kaban KB,PP,PA,PM dan Pemdes Kabupaten Pontianak yang kebetulan berhalangan hadir.
Dalam sambutan singkatnya, Elly mengatakan pelatihan penanganan masalah advokasi hukum ini merupakan kegiatan yang realistis, terukur, dan didukung SDM yang tersedia, sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap konsep RBM dan Pokja yang sebelumnya telah terbentuk. Selain itu, melalui kegiatan yang sama diharapkan mampu memberikan perubahan pada masyarakat, baik cara pandang, kapasitas, peningkatan tarap hidup dan kemandiriannya. “Disini para peserta kegiatan akan mendapat memperkaya wawasan pengetahuan tentang analisis sengketa, strategi penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum serte alternatif penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Lebih lanjut Elly menerangkan bahwa RBM merupakan suatu kultur perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematik, terbentuk sebagai hasil pengondisian ruang bersama dilakukan secara terus menerus, oleh masyarakat sebagai pelaku utamanya. RBM adalah salah satu program dalam PNPM Mandiri Perdesaan meupakan sebuah program yang dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat perdesaan dalam mengelola partispatif masyarakat di berbagai proses pembangunan yang ada di daerahnya.
Dengan adanya program ini, maka diharapkan akan muncul kultur belajar di kalangan masyarakat yang terstruktur, terorganisir dan sistimatis serta dilakukan secara terus menerus. Sasaran program ini adalah semua pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik pada tingkat desa hingga tingkat kabupaten, baik bagi masyarakat sendiri, fasilitator maupun aparat pemerintah memiliki konsen terhadap upaya - upaya pemberdayaan masyarakat miskin perdesaan.(go/hms)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar