Kamis, 12 April 2012
Siap Ukir Prestasi di HKG PKK ke 40
MEMPAWAH, HUMAS—Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak menyatakan siap mengukir pretasi di peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-40 se-Kalimantan Barat, di Kabupaten Bengkayang. Dalam kegiatan HKG PKK nanti, seluruh Pokja (kelompok kerja) Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak akan mengikuti sejumlah perlombaan.
Beberapa perlombaan itu antara lain Pokja I mengikuti LCC (Lomba Cerdas Cermat) Sadar Hukum; Pokja II mengikuti LCC Calistung (Baca Tulis Hitung), Lomba Praktik Mengajar Tutor, Lomba Aksara Fungsional, Lomba Kerajinan UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK; Pokja III mengikuti Lomba Masak Menu 2B SAH (Bergisi Berimbang Seimbang Aman Halal); dan Pokja IV mengikuti Lomba Mengisi KMS (Kartu Menuju Sehat).
Keikutsertaan Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak di peringatan HKG PKK ke-40 se-Kalimantan Barat ini di benarkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak, Erlina Ria Norsan. Ditemui usai memimpin rapat koordinasi di Sekretariat PKK Kabupaten Pontianak, Selasa (10/4) kemarin, lebih lanjut Erlina menerangkan guna lebih memeriahkan kegiatan HKG PKK, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak juga akan mengikuti pameran hasil UP2K-PKK. “ Kita akan tampilkan aneka kerajinan tangan serta makanan dan minuman, karya ibu-ibu PKK se-Kabupaten Pontianak,” katanya.
Di samping membawa rombongan yang akan akan mengikuti lomba, lanjut Erlina, pihaknya juga akan mengajak ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Pontianak untuk turut serta mengikuti agenda peringatakan HKG-PKK. Tujuan diikutsertakannya 9 ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan ini adalah untuk menambah pengetahuan serta wawasan mereka sehingga di harapkan sepulangnya dari kegiatan ini, ilmu yang mereka peroleh dapat di implementasikan di kecamatannya masing-masing.(go/hms)
ABPD Kabupaten Pontianak TA 2011 Surplus
MEMPAWAH, HUMAS--- Kabupaten Pontianak kini biasa tersenyum bahagia. Dari realisasi pendapatan di Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp553,35 milyar, setelah di kurangi realisasi belanja sebesar Rp522,03 milyar, ternyata kabupaten Pontianak memperoleh surplus sebesar Rp31,32 milyar. Surplus ini dicapai berkat kecermatan dalam penggunaan biaya belanja daerah.
Penjelasan ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Pontianak Ria Norsan dalam pidato LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Pontianak Tahun 2011, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pontianak, Rabu (11/4) kemarin. Dalam pembacaan pidato tertulisnya, bupati mengatakan jumlah pendapatan daerah pada tahun 2011 di targetkan Rp549,83 milyar dan terealisasi sebesar Rp553,35 milyar atau 100,64 persen. Pendapatan daerah yang di maksud disini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp20,85 milyar dan terealisasi sebesar Rp22,23 milyar atau 106,61 persen. Pendapatan transfer ditargetkan Rp522,52 milyar dan terealisasi sebesar Rp524,32 milyar atau 100,34 persen. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp6,46 milyar dan terealisasi Rp6,79 atau 105,19 persen.
Di sisi belanja daerah, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Pontianak mampu melakukan penghematan secara cermat dan tepat sasaran. Dari jumlah belanja daerah ditambah transfer bagi hasil ke desa pada tahun 2011 yang dianggarkan sebesar Rp584,26 milyar, jumlah yang terealisasi hanya Rp522,03 milyar atau 89,35 persen. Belanja daerah itu meliputi belanja operasi, dianggarkan Rp409,67 milyar, terealisasi Rp385,19 milyar atau 94,02 persen; belanja modal dianggarkan Rp157,39 milyar, terealisasi Rp122,89 milyar atau 78,08 persen; belanja tidak terduga dianggarkan Rp1,5 milyar, terealisasi Rp441,32 juta atau 29,42 persen; transfer bagi hasil ke desa dianggarkan Rp15,70 milyar, terealisasii Rp13,51 milyar atau 86,06 persen.
Di bagian pembiayaan Bupati Pontianak menjelaskan pos pembiayaan ini di gunakan untuk menampung defisit atau surplus yang terjadi dalam APBD. Penerimaan pembiayaan netto Kabupaten Pontianak dalam realisasi APBD TA 2011 mencapai Rp36,86 milyar. Penerimaan ini berasal dari jumlah penerimaan pembiayaan yaitu sisa lebih penghitungan anggaran tahun, sebesar Rp 38,36 milyar, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp56, 41 juta, dikurangi dengan jumlah pengeluaran daerah, yaitu pembayaran pokok utang sebesar Rp1,52 milyar.
“Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada APBD Kabupaten Pontianak TA 2011 sebesar Rp68,18 milyar. Angka ini berasal dari surplus anggaran sebesar Rp31,32 milyar dan pembiayaan netto sebesar Rp36,86 milyar,” kata Bupati Pontianak, Ria Norsan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Norsan juga memaparkan penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pontianak sepanjang tahun 2011. Pelaksanaan tugas pembantuan yang di terima itu menurut bupati merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat, untuk kemudian secara teknis tugas-tugas tersebut diberikan melalui departemen teknis.
Adapun tugas pembantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Pontianak tahun 2011 dilaksanakan melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan; RSUD dr Rubini; dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Secara keseluruhan, pelaksanaan tugas pembantuan pada tahun 2011, meliputi 11 program, dengan besaran dana keseluruhan mencapai Rp26,28 milyar.(go/hms)
Selasa, 10 April 2012
Program Strategis Tahun 2013
Dalam Musrenbang RKPD TA 2013 pemerintah kabupaten Pontianak telah menetukan sejumlah program strategis. Program pembangunan daerah ini ditekankan di sektor pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, perikanan tangkap, perdagangan, industri, penanaman modal, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya, serta infra struktur. Di bidang pertanian, pemeritah kabupaten Pontianak berupaya untuk melakukan peningkatan kesejahteraan petani, melakukan peningkatan ketahanan pangan, melaksanakan peningkatan penerapan teknologi pertanian dan perkebunan, peningkatan penerapan teknologi pertanian dan perkebunan, peningkatan produksi pertanian/perkebunan, pemberdayaan penyuluhan pertanian, peningkatan produksi hasil peternakan
dan peningkatan penerapan teknologi peternakan.
Dibidang kehutanan, strategi pembangunan yang akan dilakukan adalah melakukan peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan, serta mengoptimalkan perlindungan dan konservasi sumberdaya hutan. Di bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah daerah akan meningkatkan pembinaan pengembangan ketenagalistrikan, penyediaan dan pengolahan air baku, serta penataan kawasan pertambangan. Di bidang perikanan, langkah strategik yang akan dilakukan antara lain pengembangan budidaya perikanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan, pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, peningkatan mitigasi bencana alam dan prakiraan iklim laut, pengelolaan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Di bidang perikanan tangkap, pemerintah kabupaten Pontianak berencana untuk melaksanakan pengembangan perikanan tangkap, melanjutkan pembangunan Pelabuhan Perikanan Terpadu Kuala Mempawah, peningkatan sarana dan prasarana TPI, dan penurunan illegal fishing. Di bidang perdagangan, akan dilakukan peningkatan upaya perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan, peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri serta pembinaan pedagang kaki lima. Dibidang industri, langkah-langkah yang telah disiapkan antara lain pengembangan IKM (Industri Kecil dan Menengah), peningkatan kemampuan teknologi, penciptaan iklim UKM (Usaha Kecil Menengah) yang kondusif, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM, dan peningkatan kualitas kelembagaan koperasi .
Dibidang penanaman modal, pemerintah kabupaten Pontianak akan berupaya melakukan peningkatan promosi dan kerjasama, peningkatan iklim investasi dan realisasi, serta peningkatan kualitas dan perijinan terpadu. Di bidang pendidikan, beberapa perhatian akan di berikan pemerintah, seperti penambahan jumlah tenaga kependidikan secara proporsional, rehabilitasi/pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB), perbaikan sarana dan bahan belajar seperti perpustakaan, media pembelajaran, laboratorium Bahasa/IPA/Matematika, alat peraga, dan buku pelajaran, peningkatan mutu tenaga kependidikan, serta beasiswa kepada siswa miskin. Di bidang kesehatan, pemerintah berencana melakukan upaya peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan prasarana dan sarana fasilitas di RSUD dr. Rubini, Puskesmas, Pustu dan Polindes, penambahan tenaga medis dan paramedis, peningkatan penyediaan alat alat kesehatan, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM tenaga kesehatan.
Di bidang pariwisata dan budaya, pemerintah daerah juga menaruh perhatian besar. Hal ini di wujudkan dengan melakukan pengembangan kawasan wisata alam dan wisata budaya, peningkatan prasarana dan sarana kawasan wisata dan peningkatan promosi pariwisata. Di bidang infrastruktur, sejumlah perhatian penting akan di berikan oleh pemerintah daerah, yakni pemeliharaan infrastruktur jaringan jalan dan jembatan, pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi, peningkatan kebersihan dan pertamanan kota, penyediaan dan pengolahan air baku, pembangunan, pengembangan, penataan prasarana dan sarana lingkungan permukiman, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, peningkatan pengamanan lalu lintas.(go/hms)
Sasaran Pembangunan Tahun 2013
MEMPAWAH, Humas--Pelaksanaan pembangunan di kabupaten Pontianak terus mengacu pada pencapaian visi pembangunan daerah, yakni “TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BERKUALITAS DAN SEJAHTERA TAHUN 2014“. Untuk merealisasikan visi besar tersebut, di tahun 2013 mendatang pemerintah kabupaten Pontianak telah menyusun sasaran pembangunan. Di tahun 2013, pemerintah kabupaten Pontianak menargetkan pencapaian IPM adalah 70,39. Target ini naik 0, 12 dari IPM tahun 2012 (70,27). Kenaikan target yang sama (tahun 2013) juga berlakukan pada Angka Harapan Hidup 68,63; Angka Melek Huruf 90,71; Rata-rata lama sekolah 7,05; dan Pengeluaran Rill Perkapita 646,20.
Bagaimana dengan kondisi ekonomi kabupaten Pontianak tahun 2008 – 2012 dan target tahun 2013? Berdasarkan data dari BAPPEDA Kabupaten Pontianak, pertumbuhan ekonomi kabupaten Pontianak pada tahun 2008-2010 sempat menjalani masa-masa sulit. Hal ini terkait pemekaran daerah (mekarnya kabupaten Kubu Raya dari kabupaten Pontianak). Data yang ada menyebutkan bahwa angka pertumbuhan ekonomi di tahun 2008 mencapai 5,9%. Di tahun 2009-2010, pertumbuhan ekonomi kabupaten Pontianak menunjukkan kondisi yang negatif. Angka pertumbuhan ekonomi ‘terjun bebas’, dari 5,9% (2008) menjadi 1,4% (2009). Di tahun berikutnya, pertumbuhan ekonomi daerah semakin menyedihkan ketika. Angka pertumbuhan ekonomi melorot lagi ke angka 1,32% (2010). Lesunya kondisi pertumbuhan ekonomi daerah merupakan imbas dari berpindahnya sejumlah sumber pendapatan daerah, baik di sektor hilir maupun hulu, dari kabupaten Pontianak (sebagai kabupaten induk) ke kabupaten Kubu Raya (sebagai kabupaten pemekaran).
Memasuki tahun 2011, grafik pertumbuhan ekonomi di kabupaten Pontianak menjunjukkan indikasi positif. Pemerintah kabupaten Pontianak giat mengejar laju pertumbuhan ekonomi. Hasilnya, pertumbuhan ekonomi naik menjadi 4,47% (2011). Angka ini terpaut 3,15% dari tahun 2010, dimana pada saat itu angka pertumbuhan ekonominya hanya 1,32%. Di tahun 2012 ini, pemerintah kabupaten Pontianak memprediksi akan ada kenaikan pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi mencapai 4,81%. Untuk tahun 2013 nanti, pemerintah kabupaten Pontianak mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,97%. Grafik peningkatan yang sama juga terihat pada PRDB Perkapita.(go/hms)
Formulasi Stategi Pembangunan Kabupaten Pontianak 2013
Pembangunan di kabupaten Pontianak terus bergulir. Capaian pembangunan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Keberhasilan itu tidak lain berkat kerja sama semua stage holder dan segenap elemen masyarakat. Guna lebih memantapkan arah pembangunan yang berkelanjutan ini, pemerintah kabupaten Pontianak Selasa (13/3) lalu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013, di Aula Kantor Bupati Pontianak.
Rapat yang dipimpin bupati Pontianak Ria Norsan ini melibatkan segenap unsur pimpinan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkorpimda) Kabupaten Pontianak, seluruh pejabat dan pimpinan SKPD Pemkab Pontianak, serta para camat se-Kabupaten Pontianak. Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Gubernur Kalbar Bidang Ekonomi Pembangunan, Dra. Ida Kartini, M.Si dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar, Robert Nusanto. Musrenbang RKPD TA 2013 ini membahas isu-isu trategis seputar strategi dan program kerja pembangunan daerah pemerintah kabupaten Pontianak.
Dalam pemaparannya bupati mengungkapkan, dari rencana kegiatan pembangunan sebesar Rp 593,42 miliar, yang dapat ditampung APBD Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 hanya sebesar Rp 233,16 miliar atau sekadar 39,29%. Untuk itu, bupati berharap Musrenbang RKPD TA 2013 ini dapat menentukan skala prioritas kegiatan pembangunan yang nantinya bisa dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada tahun tersebut. Penyusunan stategi pencapaian tujuan pembangunan daerah ini amat penting untuk dilakukan mengingat keterbatasan pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Apa saja isu dan masalah yang mendesak untuk segera di selesaikan? Secara terbuka bupati Norsan mengatakan sepanjang tahun 2011 lalu, pemerintah kabupuaten Pontianak mencatat ada tiga bidang pembangunan yang belum maksimal dikembangkan. Pertama, bidang pembanguna ekonomi , perekonomian yang dilaksanakan dengan basis kerakyatan belum berkembang optimal. Hal yang sama juga terjadi pada bidang produksi dan produktivitas dengan basis pengembangan sub sektor komoditi perkebunan, peternakan, pertanian, kehutanan dan perikanan. Optimalisasi pembangunan yang kurang juga terdapat pada pelaksanaan program UMKM, industri kecil dan menengah serta koperasi, dan investasi dan perdagangan daerah.
Kedua, di bidang sosial, kualitas Sumber Daya Manusia yang ada belum memadai. Kondisi ini tentu berimbas pada masih cukup tingginya angka pengangguran di daerah. Selain itu, minimnya pendapatan perkapita masyarakat juga turut mempengaruhi perkembangan sosial kemasyarakatan. Ketiga, di bidang infrastruktur pembangunan, ditemukan masih terdapat daerah belum memiliki akses jaringan jalan yang baik. Biaya pemeliharaan jaringan jalan dan jembatan juga masih terbatas. Selain itu, optimalisasi pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup juga belum optimal.
Secara umum, kondisi sosial ekonomi kabupaten Pontianak sepanjang tahun 2009-2010 mengalami peningkatan. Berdasarkan data yang ada pada BAPPEDA Kabupaten Pontianak, angka melek huruf mengalami kenaikan dari 89,90 menjadi 89,91, angka harapan hidup naik dari 67,18 menjadi 67, 24, Indek Pembangunan Manusia (IPM) meningkat dari 68,41 menjadi 68,75. Di bidang pembangunan jalan kabupaten, total panjang jalan kabupaten tahun 2011 adalah 452.627 Km. Berdasarkan kondisi jalan per Desember 2011, 293,648 Km (64,88%) kondisinya baik, 54,173 Km (11,97%) kondisinya sedang, 62,284 Km (13,76%) kondisinya rusak, dan 42,521 Km ( 9,39%) kondisinya rusak berat. Dana yang diperlukan untuk memperbaiki jalan yang rusak ± Rp. 74.693.000.000 (Renja TA 2013).(go/hms)
Rabu, 04 April 2012
Hari Perempuan Sedunia
MEMPAWAH, HUMAS---Kaum perempuan sudah banyak mengambil peran dalam pembangunan. Namun sayang, jumlah mereka masih sangat sedikit jika di banding dengan peran kaum pria. Di parlemen, misalnya. Keterwakilan perempuan di parlemen masih jauh dari harapan.
Di pemilu 2009, kuota keterwakilan perempuan yang berjumlah 30 persen belum terpenuhi dengan baik. Hal ini tentunya berimplikasi buruk terhadap pengambilan keputusan, dimana suara perempuan nyaris tidak didengar saat pengambilan kebijakan.
Kondisi seperti ini menurut Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak, Erlina Ria Norsan, sangat kurang sehat. Mengapa? Karena ketidaksetaraan jender ini berimbas pada rendahnya kedudukan perempuan dalam penentu keputusan. Menyikapi fenomena klasik tersebut, di Hari Perempuan se-Dunia (International Women Day) ini (Kamis, 8/3 red), Tim Penggerak PKK Kabupaten Pontianak mengajak kepada seluruh organisasi perempuan untuk bersama-sama menyatukan suara serta visi dengan kaum pria untuk sejajar (kesetaraan jender). “Kita harus bisa membuktikan kepada kaum pria bahwa perempuan memiliki kedukukan yang sama disemua aspek kehidupan dan pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut Erlina juga mengajak kaum perempuan untuk mampu membangun jaringan, menyusun strategi dan bergerak cepat dalam upaya pencapaian kesetaraan jender dengan kaum pria. Di lingkup kerja PKK, kaum perempuan harus bisa menjadi motor menggerak perubahan bagi keluarga. Penempatan diri seperti ini sangat perlu agar stigma ‘perempuan hanya jadi beban keluarga’ bisa di hapuskan.
Perjuangan yang sama, kata Erlina, jauh hari sebenarnya telah dilakukan oleh segenap kaum perempuan di berbagai belahan dunia. Sejarah mencatat bahwa pada 8 Maret 1917, perempuan di Rusia untuk pertama kalinya diberikan hak suara oleh pemerintah Rusia. Peristiwa ini menjadi tonggak awal peringatan bagi seluruh perempuan dunia.(hms)
Menuju Profesionalisme Aparatur Negara
MEMPAWAH, HUMAS---Penandatanganan pakta integritas di lingkungan pemerintah kabupaten Pontianak, Senin (2/4) kemarin merupakan momentum tepat dalam perbaikan kinerja aparatur pemerintah. Sifatnya yang mengikat diharapkan mampu menangkal praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Amanah hukum ini termaktub secara tegas dalam Pasal 1 butir No. 21 Keppres No.80/2003.
Seperti dikatakan Plt Kabag Humas dan Protokol Setdakab Pontianak Suroto, yang dimaksud pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dijelaskan Suroto, pakta integritas ini di peruntukan bagi petugas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan. Kala itu tujuan utamanya adalah untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Seiring dengan perkembangan waktu, pemerintah memandang perlu perluasan cakupan penerapan pakta integritas. Tidak hanya di sektor pengadaan barang/jasa, tetapi di semua lini sektor pembangunan lainnya.
Ditinjau dari perspektif pembangunan modern, pakta integritas merupakan salah satu alat (tool) yang dikembangkan transparency international. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Konsep, prinsip dan metode Pakta Integritas ini telah dikembangkan di berbagai negara dengan penyesuaian dan modifikasi seperlunya.
Hasilnya diakui oleh berbagai lembaga dunia seperti Bank Dunia, UNDP, ADB, dapat mempersempit peluang korupsi dan menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam kontrak-kontrak pemerintah, seperti pengadaan barang dan jasa (public procurement), privatisasi, lelang bagi lisensi maupun konsesi dan sebagainya. Untuk lingkup Indonesia, penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen nyata para pejabat negara dalam penerapan nilai-nilai kejujuran dalam pelaksanaan tugas negara. “Sebaik apapun sebuah sistem, jika yang menggerakkan sistem itu tidak baik, maka tidak akan menghasilkan out put atau out come yang baik,” ungkapnya.
Dilihat dari segi hukum, Suroto menerangkan pakta integritas memiliki landasan hukum yang jelas. Adapun dasar hukum pakta integritas di Indonesia adalah TAP MPR NO. VIII/2001 tentang Keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Korupsi; UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No.18/1999 tentang Pengembangan Industri Jasa Konstruksi; UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 07 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convenion Against Corruption 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi 2003); UU No. 03 tahun 2010 Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kepres No. 80/2003 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sudah dicabut oleh Pepres No.54/2010); dan Pepres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah.(go/hms)
Langganan:
Postingan (Atom)